Objek penyitaan berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2, yaitu, masing-masing, 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta.
Menurut Kapuspenkum, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 M2, SHGB No. 237 seluas ±9.150 M2, dan SHGB No. 300 seluas ± 295 M2, ketiganya atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Dia menambahkan, atas aset tersebut kemudian akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.*** (Sup).
Korupsi Asuransi Jiwa PT Taspen, Kejagung Amankan 10 Hektar Lahan di Surakarta
