Sidang Kasus Asabri, Genesius Bertanya kepada Klieb terkait Pemegang Saham Asing PT Rimo

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dengan terdakwa pemilik PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokrosapoetro, Rabu (29/6/2022)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Puwanto mengagendakan keterangan terdakwa Tedy Tjokrosaputro.

Jaksa Penuntut umum Zulkifli menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk, oleh PT Asabri.

“Saudara terdakwa bisa jelaskan berapa banyak kepemilikan saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk, oleh PT Asabri.

Teddy menjelaskan kepemilikan saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk, oleh PT Asabri sekitar tahun 2017

“PT Asabri membeli saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk, sekitar 5,4 persen saham dengan nilai lebih dari 200 Milyard rupiah. “Ucap Teddy Tjokrosaputro.

Kemudian JPU kembali menanyakan kepada terdakwa Teddy Tjokrosaputro
manfaat yang didapat PT Asabri atas pembelian saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk,

“Saudara terdakwa apakah PT Asabri telah mendapat manfaat dalam pembelian saham PT Rimo Internasional Lestari Tbk, “ujar Jaksa.

Teddy mengatakan bahwa pemegang saham belum mendapat manfaat.

“Para pemegang saham termasuk PT Asabri belum menerima manfaat atau benefit dari saham Rimo karena tahun 2017 belum mendapat keuntungan lalu tahun 2018 sudah ada keuntungan tapi masih digunakan untuk modal kerja perusahaan dan 2019 sudah dapat keuntungan yang cukup dan akan dibagikan dividen kepada pemegang saham namun asetnya keburu disita pihak Kejaksaan Agu g pada awal tahun 2020,” katanya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Genesius Anugerah menanyakan pada terdakwa
tentang pemegang Saham Asing di PT Rimo Internasional Lestari Tbk,

“Saudara bagaimana respon dari Pemegang saham dari perusahaan asing asal Swiss ketika mengetahui saham PT. Rimo Internasional Lestari Tbk, di suspend,” kata Genesius.

Teddy menjelaskan bahwa ia merasa bertanggung jawab terhadap para investor termasuk PT Asabri dan Perusahaan Swiss

“Ya kita berusaha menjelaskan pada investor Publik, Investor asing soal suspend PT Rimo Internasional Lestari Tbk, karena perusahaan Swiss ini merupakan pemegang sahan terbesar di PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Sebesar 10 persen. “jelas Teddy.

Teddy berharap agar persoalan ini cepat selesai dan PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Asetnya tidak dibekukan.

“Saya berharap kasus dugaan korupsi Asabri cepat selesai dan perusahaan dapat beroperasi seperti sedia kala agar investor tidak merugi,” pungkasnya.  (W)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.