Sukisari SH: Penjemputan Paksa terhadap Alvin Lim Tidak Sesuai KUHAP

oleh -1628 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia- Penasehat hukum Alvin Lim, Sukisari, SH, menyatakan kliennya dijemput paksa oleh aparat.

“Bahwa hari ini, tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.00 WIB klien kami Alvin Lim, dijemput paksa oleh aparat, bahkan sampai dijemput di depan kamar tidur,” ujar Sukisari dalam rilisnya, Rabu (29/6/2022).

Dia menambahkan bahwa saat ini kliennya sedang dalam perjalanan menuju PN Jakarta Selatan.

“Padahal pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, telah memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan, hari Senin, tanggal 4 Juli 2022,” tukasnya.

Sukisari mengungkapkan, penjemputan paksa terhadap seorang terdakwa, seharusnya tunduk pada Pasal 154 ayat 6 KUHAP yang berbunyi: “Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.

Sukisari mengemukakan bahwa pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, terdakwa melalui tim penasehat hukum, telah secara resmi menyampaikan surat keterangan sakit, dan telah diterima oleh majelis hakim di dalam persidangan.

“Dengan ini, tim penasehat hukum meminta perhatian dan perlindungan hukum atas tindakan dan proses penjemputan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan hak asasi manusia, kepada Presiden Joko Widodo,Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Judisial, dan instansi terkait,” ucapnya. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.