Kasus Tol Japek II, 3 Pegawai Waskita Karya Diperiksa Kejagung

oleh -538 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung ) memeriksa tiga orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir – Karawang Barat, Senen (10/4/2023).

“Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,”ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Mereka adalah UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk,

HA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated).

Serta BI selaku Karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset).

Diberitakanl, kasus ini telah masuk keranah pengadilan tipikor,yakni berkas Empat berkas perkara telah dilimpahkan masing-masing atas nama empat tersangka, Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Berikutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018—Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Pelaksanaan Tahap II untuk tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma berlangsung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Bambang Rianto dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keempat tersangka ditahan di rutan masing-masing pelimpahan.

Ketut mengatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.