Tanggapan Presiden Jokowi terkait Putusan MK dan Gibran Maju Cawapres

oleh -8130 Dilihat
Presiden Joko Widodo.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Presiden Joko Widodo menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memperbolehkan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lainnya yang telah dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam keterangan pers yang dilansir dari Instagram Jokowi, dirinya tidak berwenang untuk mengomentari keputusan MK tersebut. Menurutnya, pihak yang berwenang untuk berkomentar adalah MK dan pakar hukum.

“Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar silahkan juga pakar hukum yang menilainya saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi yang dilansir di laman instagramnya jokowi pada Selasa (17/10/2023).

Saat ditanya mengenai peluang Gibran yang akan menjadi calon wakil presiden, dirinya juga enggan berkomentar. Menurut Presiden Jokowi, penentuan capres dan cawapres merupakan kewenangan dari partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” lanjutnya.

Diketahui, aturan terbaru tersebut membuat Gibran memiliki peluang besar untuk maju menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan batasan usia capres-cawapres itu mengabulkan permohonan Almas yang memperbolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang telah dipilih melalui pemilihan umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Berikut perubahannya dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017:

Sebelumnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sesudahnya: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.