Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (29/5/2023).
“Hari ini (29/5/2023) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,“ ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Mereka adalah Tri Mulyani, Albar dan Lilis Suryani masing-masing selaku Pegawai Mahkamah Agung/Staff Hasbi Hasan,
Lalu Sabias Rangku Osan Karyawan BCA, Alland Prima Yozadi Swasta,
Isye Fitriyuliastuti Karyawan Mandiri dan Windy Yunita Bastari Usman Wiraswasta.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara. *** Red