Jakarta, ebcmedia -Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang baru disetujui sejumlah fraksi di DPR RI, dinilai masih menyimpan sejumlah masalah. Salah satu isu krusial adalah soal pendidikan kedokteran.
Dalam draft RUU yang disampaikan pemerintah, yakni dengan membuka kesempatan rumah sakit menyelenggarakan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis.
Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, seharusnya pendidikan tetap diselenggarakan oleh universitas.