Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan

oleh -763 Dilihat
banner 468x60

Lanjut jaksa, Lukas juga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun dan tidak melaporkannya kepada KPK dan dianggap sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.