Bareskrim Polri Menaikkan Perkara Denny Indrayana ke Tahap Penyidikan, Berikut Komentar Denny

oleh -3307 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” kata Agus.

Ia mengutarakan sudah memerintahkan Brigjen Adi Vivid dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dus pakar hukum tata negara Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Komentar Denny Indrayana

Dari Melbourne, Australia, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui dari pemberitaan perkara hukum yang bakal dihadapinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.