“Pemerintah juga memanfaatkan gas untuk kebutuhan domestik LNG dan LPG, masing-masing sebesar 8,94 persen dan 1,45 persen. Sebagian kecil dari sisa konsumsi adalah untuk gas kota dan gas untuk bahan bakar transportasi,” jelas Rizal.
Untuk meningkatkan pemanfaatan gas, pemerintah telah mengembangkan infrastruktur gas di seluruh negeri.
Sebagai negara kepulauan, sambung Rizal, membangun infrastruktur di Indonesia menjadi tantangan tersendiri. Terutama di bagian timur Indonesia dengan pulau-pulau kecil dan terpencilnya.
Di bagian barat, Indonesia memiliki pipa eksisting, regasifikasi mini LNG, kilang LNG dan FSRU. Saat ini, pemerintah tengah membangun jaringan pipa transmisi gas bumi untuk menghubungkan Pulau Jawa dan nantinya diharapkan dapat dilanjutkan hingga Sumatera.
“Di bagian timur, pemerintah berencana membangun FSRU dan mini regasifikasi LNG,” tambahnya.
Pemerintah juga mendorong program gasifikasi pembangkit listrik dengan mengganti pembangkit eksisting yang saat ini menggunakan BBM menjadi gas. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Keputusan ESDM No. 249.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Penugasan Penyediaan LNG dan Pembangunan Infrastruktur serta Konversi BBM ke LNG untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Berdasarkan Kepmen yang ditetapkan tanggal 14 Oktober 2022 tersebut, terdapat 47 lokasi dan total volume kebutuhan LNG mencapai 282,93 BBTUD. Dari 47 lokasi ini, sebanyak 24 pembangkit berstatus operasi, 3 pembangkit berstatus pengadaan/konstruksi, dan 20 pembangkit berstatus perencanaan. (Syarif).