Kuasa Hukum Irwan Hermawan Sebut Seseorang Mengembalikan Uang, Nominalnya Persis yang Diduga Diterima Menpora Dito

oleh -632 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Kuasa Hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G,  infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Maqdir Ismail menyebut, seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar kepada pihaknya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil korupsi BTS 4G Kementrian Komunikasi dan Informatika.

“Pengembalian uang itu sudah dilakukan pagi ini senilai dengan yang mereka terima,” kata Maqdir Ismail setelah persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang tersebut dikembalikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing dolar AS. Saat ditanya, apakah identitas yang mengembalikan uang tersebut adalah Menpora Dito Ariotedjo, Maqdir enggan menjawab. Dia hanya menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak swasta

“Yang mengembalikan itu pihak swasta,” sambung Maqdir.

Meski enggan menjawab secara rinci, Maqdir mengutarakan pihaknya akan menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Akan dikembalikan ke Kejaksaan hari ini. Semoga sempat hari ini,” ucapnya.

Diketahui sehari sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan aliran dana korupsi BTS 4G yang diterimanya saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian pada November-Desember 2022 sebesar Rp 27 miliar untuk meredam pengusutan kasus BTS 4G oleh Kejaksaan. (Dian)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.