Jakarta,ebcmedia-Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe kembali dilarikan ke rumah sakit setelah kondisinya kembali drop sejak Sabtu (15/7/2023) saat sedang menjalani proses penahanan di Rutan KPK.
Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Minggu malam (16/7/2023) setelah sebelumnya mengeluh pusing, mual dan tidak mau makan sejak sehari sebelumnya.
Diketahui jika pada hari Minggu, Jaksa menghubungi keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe, Elius Enembe dan Petrus Bala Pattyona untuk membujuk Lukas Enembe yang bersikeras tidak mau agar bisa dirujuk ke RSPAD terlebih kondisinya yang memburuk.
Menurut Petrus, saat dirinya ke Rutan, kondisi Lukas Enembe sudah memburuk, bahkan menurut pengakuannya Lukas Enembe sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidur.
“Saya lihat wajah Pak Lukas sudah sangat pucat, karena saat bertemu Pak Lukas diantar dari kamar tahanan oleh lima tahanan dan menjelaskan kondisi Bapak Lukas, bahwa sudah parah, hanya tiduran saja, tidak makan, minum dua hari, bahkan mereka membersihkan tempat tidurnya karena ngompol dan BAB di tempat tidur,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7/2023).
Petrus juga menjelaskan jika sehari sebelumnya, Lukas Enembe sudah bersedia dibawa ke RSPAD karena kondisinya yang sudah drop, namun KPK tidak kunjung membawa Lukas hingga pukul 19.00 WIB dan baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB saat Lukas sudah tertidur. Menurut Petrus, Lukas yang sudah kesal akhirnya menolak untuk dibawa ke rumah sakit pada hari selanjutnya.
“Saya dapat kabar, kemarin itu (Sabtu), Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, dimana Pak Lukas sudah tidur. Dan besoknya (hari ini/Minggu), KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD,” tukas Petrus.
Saat dilakukan konfirmasi, Wawan Yunarwanto selaku Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan jika penyebab menurunnya kondisi kesehatan Gubernur non-aktif Papua itu dikarenakan dirinya tidak meminum obat yang seharusnya dikonsumsinya setiap hari.
Menurut Wawan, pihak KPK telah melakukan pengecekan ke dokter Rutan dan hasilnya Lukas Enembe harus dirujuk ke RSPAD untuk mendapatkan perawatan yang intensif. Keengganan Lukas Enembe yang akan dibawa ke RSPAD, membuat pihak KPK meminta bantuan kuasa hukum dan keluarga untuk membujuk Lukas.
“Kondisi Pak Lukas pertanggal 16 Juli hari Minggu sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, jadi pada hari Sabtu mengeluh pusing mual dan kemudian dicek dokter rutan obat yang disiapkan yang harus dikonsumsi tiap hari gamau diminum itu pemicunya. Kemudian setelah itu dari rutan harus dirujuk biar tidak makin parah
tapi yg bersangkutan tidak bersedia. Kemudian hari minggu kami berkonsul dengan penasihat hukum dan keluarga untuk memberi masukan ke Pak Lukas biar bisa dirujuk ke RSPAD” Kata Wawan Yunarwanto, Senin (17/7/2023).
Wawan juga menampik KPK bersikap menunda-nunda untuk membawa Lukas Enembe ke rumah sakit. Menurutnya, KPK memili prosedur tertentu yang harus dilewati. Menurutnya, sebelum dirujuk Lukas harus diperiksa oleh dokter Rutan untuk memastikan bahwa kondisinya layak untuk dirujuk atau tidak. Wawan menilai jika prosedural yang membuat pihak Lukas Enembe menilai jika KPK menunda perawatan kliennya.
“Untuk bisa dirujuk itu ada prosesnya jadi dicek dulu karena satu hari dari sabtu ke minggu, di minggunya dicek lagi apakah layak dirujuk atau tidak ternyata pas minggu dicek lagi dan setelah dicek harus dirujuk lagi dan ini proses untuk periksa lagi, menyiapkan administrasi rujuk mungkin bagi pihak LK panjang, tapi itulah prosedur untuk rujuk. Gaada kami menunda-nunda karena kesehatan yang utama” Lanjut Wawan
Diketahui jika pada Senin (17/7/2023) Lukas Enembe dijadwalkan menghadiri sidang dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pemerikaan saksi. Namun Majelis Hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan karena Lukas Enembe sedang dirawat di rumah sakit.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. JPU mengatakan jika suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan serta perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian)