Gugatan Dikabulkan, Bank Centris Internasional Tidak Pernah Terima Dana BLBI

oleh -1530 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Andri Tedjadharma (Penggugat) dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (Tergugat) pada 6 April 2023 lalu

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International.

Berikutnya, menyatakan batal Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021, tentang Andri Tedjadharma/Bank Centris International untuk segera membayar hutangnya kepada Negara cq. Kementerian Keuangan, Cq. Direktorat Pengelolaan Kekayaaan Negara dan Sistim Informasi sejumlah Rp897.678.554.101,21, dan biaya administrasi pengurusan piutang negara 10% dari saldo hak penyerah piutang sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu 1×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Setelah menyatakan batal Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan tergugat untuk mencabutnya. Majelis hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp414.000.

Untuk diketahui, Andri Tedjadharma adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI), yang dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam.

Dan, pada kenyataannya, BCI tidak pernah menerima dana BLBI tersebut. Bahkan, Rp1 (satu rupiah). Hal ini dibuktikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel.

Terkait keputusan itu, Andri Tedjadharma yang ditemui wartawan, Senin (17/7/2023) menyatakan wajar keputusan tersebut, karena tidak ada bukti.

Dia menilai hal itu suatu keanehan dan ada banyak kejanggalan.

Dia mengakui, dalam kasus itu BCI tidak pernah terima uang satu rupiah pun. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.