Jakarta,ebcmedia-Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi melakukan konferensi pers terkait penanganan konten perjudian online. Dalam keterangannya, menteri yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi menjelaskan Kominfo akan mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran terkait kegiatan perjudian transaksi online.
Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi di kantor Menkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
“Seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online,” kata Budi Arie dalam pernyataannya, Kamis (20/7/2023).
Penanganan judi online tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2), di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik, serta Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu untuk situs judi online, Budi menjelaskan dari tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah memblokir sebanyak 846.047 situs judi online. Bahkan dalam satu minggu ini sejak tanggal 13 hingga 19 Juli 2023 Kominfo telah memblokir judi online sebanyak 11.333 situs.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online” Lanjutnya.
Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo tercatat telah menerima aduan sebanyak 1.859 aduan terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk kegiatan judi online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.
Budi menambahkan, Kominfo berkomitmen untuk terus memberantas dengan cara memblokir situs-situs judi online yang tersebar di internet. Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi dan internet secara positif.
“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif,” terangnya. (Dian)