Jakarta, ebcmedia – Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyambangi kantor koleganya, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Kedatangan mantan orang nomor satu di Lembaga legislatif RI itu untuk bersilaturahim. Selain itu, Marzuki mengakui kehadirannya juga untuk memberi support kepada Andri yang tengah dirundung masalah terkait BLBI.
“Saya ikut prihatin dengan kasus yang tengah dihadapi temen saya itu. Dia (Andri) kawan lama saya. Hubungan kita sangat baik,” ujar Marzuki kepada wartawan sebelum memasuki kantor Andri Tedjadharma.
Politisi kawakan itu menambahkan, sebelumnya Andri pernah cerita kepada dirinya bahwa dia (Andri BCI) tidak pernah terima uang sepeser pun dari BLBI. Dan, menurutnya, ada semacam skenario seolah-olah Andri menerima dana itu. Dan kaitan banknya tidak terkait bantuan likuiditas.
Marzuki mengaku kerap bertemu dengan Andri. Dan dia kaget dengan semakin gencarnya kasus tersebut. “Rupanya, dia (Andri) ditagih paksa harus bayar. Padahal dia tidak pernah menerima dana itu. Makanya dia melakukan perlawanan. Yang betul itu betul. Dan yang betul jangan disalahkan,” tandasnya.
Mencari kebenaran
Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) mengaku tidak pernah menerima dana BLBI. Dia menyatakan, BCI bank sehat dan tidak bermasalah.
Makanya, Andri mengaku kaget BCI dinyatakan pernah menerima dana BLBI. “Satu rupiah pun kita tidak pernah menerimanya,” tukasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Dan yang membuat pertanyaan bagi dirinya, kenapa BCI dibekukan operasinya, padahal BCI tidak pernah menerima dana BLBI.
“Kami tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan orang lain atau siapa pun. Kami di sini hanya mencari kebenaran dan diakui oleh semua pihak,” tandasnya.
Andri berharap kasus yang sudah berjalan 25 tahun itu bisa cepat selesai. “ Kami berharap kasus ini bisa cepat diselesaikan,” urainya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Andri Tedjadharma (Penggugat) dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, melawan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (Tergugat) pada 6 April 2023 lalu. (Tim)