Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI pada Jumat (18/8/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sebanyak 9.925 bacaleg yang masuk daftar calon sementara itu merupakan hasil dari data verifikasi dari total bacaleg yang telah mendaftar pada Mei 2023 lalu.
“Yang memenuhi syarat hanya 9.925 caleg yang diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus,” ujar Adam Holik dalam jumpa pers penetapan dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2024 di Kantor Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, pada masa pengajuan bacaleg yang diselenggarakan tanggal 1 hingga 14 Mei lalu, KPU telah menerima sejumlah 10.323 bacaleg. Pada tahap hasil verifikasi administrasi sebanyak 127 bacaleg tidak memenuhi syarat sehingga hasil dari bacaleg yang diperbaiki adalah 10.196.
Sementara, pada tahap pencermatan yang dilakukan pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023 daftar calon sementara (DCS) berkurang sebanyak 11 orang dan yang memenuhi syarat dalam daftar calon sementara yang diumumkan pada 19 Agustus berjumlah 9.925.
Setelah KPU mengumumkan nama-nama daftar calon sementara (DCS) caleg, masyarakat diperkenankan untuk mencermati, memberikan tanggapan, dan catatan kepada KPU bilamana nama-nama caleg tersebut bermasalah dari 19 hingga 28 Agustus 2023. (Dian)