Jakarta, ebcmedia – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo bersama istri Ernie Mieke Torondek didakwa telah menerima uang hasil gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dalam kurun waktu 11 tahun. Uang tersebut diperolehnya dari sejumlah pihak wajib pajak sejak tahun 2002 hingga 2013.
“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri bersama-sama dengan Erine Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 (Rp16,6 miliar),” ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan disebut oleh Jaksa telah mendirikan sejumlah perusahaan di mana istrinya Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Lanjut jaksa, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Rafael Alun bersama istri bergerak di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Namun dalam operasionalnya, PT ARME yang didirikan pada tahun 2002 memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.
Melalui ketiga perusahaan tersebut, Rafael Alun dan istrinya menerima uang seluruhnya Rp27.805.869.634. (Rp27 miliar). Dari total uang tersebut yang khusus diterima Rafael Alun dan istri adalah sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp 16 miliar). Penerimaan uang itu tidak dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp27.805.869.634 (Rp27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (
)