PBHI Laporkan 5 Hakim terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Putusan Usia Capres-Cawapres

oleh -2795 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan Hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan dalam pemeriksaan hingga putusan permohonan batas usia capres-cawapres yang berunjung pada pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi hingga cacat formil.

Lima hakim konstitusi yang dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi di antaranya Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki dan M Guntut Hamzah.

Hal tersebut didasari pelanggaran yang telah dilakukan kepada kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan pmk 09- 2006.

“Ini tiga aspek utama, yang pertama administrasi, yang kedua soal formil dan yang ketiga soal materil,” ujar Ketua PBHI Julius Ibrani.

Soal-soal, sambungnya, administrasi yang jelas dibahas itu pada intinya terkait adanya momen perkara yang sempat dicabut lalu kembali diperiksa tanpa ada pembahasan.

Lalu soal formil terkait dengan legal standing di mana perkara yang diajukan itu membahas soal umur, pengalaman tapi itu tidak terlihat dari profil si pemohon yang justru merujuk kepada satu nama Gibran yang merupakan Walikota Solo.

Tujuan melapokan ini untuk membersihkan MK dari intervensi politik. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.