Ade Armando Digugat PDIP Rp200 Miliar 

oleh -1771 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Akademis sekaligus konten kreator, Ade Armando, digugat perdata oleh PDI Perjuangan sebesar Rp200 miliar terkait video berisi kritikan terhadap beredarnya hoax bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekaroputri marah-marah karena Kaesang Pangarep masuk ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dengan adanya gugatan tersebut, Ade Armando mengklarifikasi bahwa isi konten video youtube di akun miliknya yang beredar di media sosial tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat untuk melawan hoax.

“Kami merasa bahwa PDIP salah menangkap apa yang kami sampaikam dalam video tersebut. Saya sama sekali tidak pernah menuduh Megawati marah-marah, karena mas Kaesang masuk PSI. Saya justru ingin menunjukkan bahwa kabar bu Megawati marah-marah adalah kabar bohong dan hoax. Dan video itu saya buat untuk mengedukasi masyarakat tentang konten-konten media sosial,” ujar Ade Armando, Jumat (17/10/2023).

Diketahui sebelumnya Ade Armando digugat secara perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR Pusat PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Gugatan tersebut karena dinilai merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Dalam gugatan itu Ade Armando dituntut membayar kerugian materiil Rp1 miliar dan imaterill Rp200 miliar. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.