Jakarta- ebcmedia – Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur, Pemuda asal Aceh, yang dilakukan oleh seorang oknum Paspampres yang dibantu oleh kedua rekannya, digelar di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur, (30/10/2023).
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Sejumlah berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur, sudah diterima oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin pekan lalu. Yakni berkas Praka RM oknum Anggota Paspampres dan kedua rekannya dari Anggota TNI Angkatan Darat, Praka HS dan Praka J.
Dalam berkas perkara tersebut, para pelaku telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider 351(3) KUHP serta Pasal 328 KUHP dan semua pasal tersebut dijunctokan ke Pasal 55 (1) KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, pemuda asal Aceh, Imam Masykur, diculik dari sebuah toko kosmetik miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023 lalu, dan para pelaku meminta tebusan sebesar Rp50 juta.
Karena korban tidak mampu memberikan uang tebusan, para pelaku akhirnya membunuh korban dan jasadnya dibuang di daerah Karawang, Jawa Barat dan diketemukan pada 18 Agustus 2023 lalu. (Oby)