Pemegang SK Gubernur Resto Apung Muara Angke Minta Keadilan PJ Gubernur DKI

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemilik PT Prima Sumber Bahari, Bakrie Saiman, meminta perlindungan sekaligus keadilan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta terkait haknya sebagai pemegang SK. Bakrie Saiman merupakan pemilik PT PSB yang mendapat hak mengelola Resto Apung di pelelangan ikan Muara Angke, berdasarkan SK Gubernur melalui tender yang ia menangkan pada 2021 lalu.

Pasalnya, karena ketidakmengertiannya dalam mengelola sebuah perusahaan, Bakrie yang hanya seorang pedagang ikan biasa mempercayakan Resto Apungnya itu kepada orang yang dipercaya bisa mengurusnya dengan baik.

Namun kejadian tak terduga terjadi, setelah satu setengah tahun dirinya menjadi pengelola, aset pemda yang dititipkan kepadanya itu banyak yang rusak dan hilang seperti kabel dan AC.

“Saya adalah pemilik PT Prima Sumber Bahari yang mendapat hak mengelola Resto Apung melalui SK Gubernur melalui tender. Karena ketidakmengertian saya tentang manajemen perusahaan karena saya hanya seorang pedagang ikan biasa, dengab secara sadar saya memberikan kepercayaan kepada orang yang sya anggap baik untuk mengelola Resto Apung,” ujar Bakrie Saiman di Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (13/12/2023).

Karena merasa menjadi penanggung jawab aset pemda, kabel dan AC yang hilang dan rusak itu pun langsung diusut oleh Bakrie. Namun ternyata, orang yang dipercaya untuk mengelola Resto Apungnya tersebut diduga mencurangi Bakrie sebagai pemilik yang tidak mengerti manajemen perusahaan.

“Sampai sekitar 1 setengah tahun saya mendapat kabar bahwa banyak aset Pemda di Resto Apung yang hilang dan rusak. Maka karena merasa sebagai orang yang dititipi (oleh Pemda) saya segera bertanya kepada orang-orang yang saya anggap bertanggung jawab atas kepercayaan saya. Tetapi mereka malah tidak menganggap saya bahkan mereka sama sekali tidak menghormati saya sebagai pemilik PT PSB,” tukasnya.

Bakrie yang tidak mengerti terhadap manajemen perusahaan baru mengetahui bahwa selama ini Resto Apung tidak diurus dengan baik. Bahkan, dirinya merasa dirugikan setelah diambil alih banyak tagihan dan isu-isu miring yang ditujukan kepadanya.

“Setelah saya ambil alih dan memecat direktur PT PSB, mulailah ada tagihan dan banyak lagi isu dan tuduhan kepada saya seolah selama ini saya yang mengelola,” ujarnya.

Buntut dari permasalahannya itu, terbitlah sebuah tagihan sebesar Rp 2,5 miliar sebagai biaya perjanjian kerja sama (PKS). Bahkan baru-baru ini Badan Pengelolaan Aset Daerah Pemprov DKI Jakarta memberikan himbauan untuk secara sepihak memutus SK pengelolaan Resto Apung itu.

Dengan banyaknya masalah, serta kerugian yang dirasakan olehnya, Bakrie meminta perlindungan kepada PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi terkait haknya sebagai pemegang SK Gubernur Pengelolaan Resto Apung. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.