Kasus Bansos KPK Cegah 6 orang diantaranya Ivo Wongkaren Operator Jatah quota 1 juta Paket Sembako Herman Heri

oleh -1131 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah 6 orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial R.I, Rabu (15/3/2023).

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Mereka adalah, Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP)

Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan selaku VP Operation PT BGR

Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” kata Ali Fikri.

Menurutnya pertimbangan cegah tersebut dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Diberitakan dalam kasus ini eks menteri sosial Juliari Piter Batubara telah diproses di Pengadilan Tipikor, dipidana dan dinilai terbukti bersalah.

Juliari terbukti bersalah bersama dengan Matheus dan Adi Wahyono menerima uang dari penyedia bansos Harry Van Sidabuke dan Ardian Madanatja dan vendor lainya senilai total Rp. 32, 4 miliar.

Selaku menteri sosial Juliari telah terbukti memerintahkan dan mentargetkan pengumpulan uang 35 miliar rupiah dan setiap perusahaan penyedia atau vendor bansos dipotong fee sebesar Rp 10 ribu rupiah perpaket.

Penyaluran Bansos Sembako dilakukan dalam 12 tahapan dan terbagi-bagi bebesap kuota kepada para vendor diantaranya adanya jatah kuota sebesar 1.9 juta paket pertahap yang dibagikan jatah kuota kepada 2 orang Politisi yakni kepada Ketua Komisi 3 DPR RI Herman Heri melalui Ivo Wongkaren sebesar 1 juta paket pertahapan penyaluran

Dan kepada anggota Fraksi PDIP DPR RI Ihsan Yunus melalui Agustri Yogaswara sebanyak 400 ribu paket pertahap penyaluran Bansos Sembako.*** (SR).

No More Posts Available.

No more pages to load.