Buntut Sikap Jokowi Mendukung Pasangan Capres, YLBHI Desak DPR Gunakan Hak Angket Pemakzulan Presiden

oleh -554 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sikap Presiden Joko Widodo yang memihak dan menyebut boleh berkampanye untuk pasangan capres, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak proses demokrasi.

Ketua umum YLBHI, Muhamad Isnur menyatakan, sikap tersebut juga dianggap berbahaya dan menyesatkan, karena pada Pasal 281 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan jelas menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam dan luar negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Jika dibiarkan, maka Isnur meyakini sikap presiden akan melegitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, yang mendorong adanya kecurangan pemilu.

“Sikap YLBHI bahwa pernyataan Jokowi bahwa Presiden memperbolehkan berkampanye dan berpihak itu sangat berbahaya bagi negara hukum, bagi demokrasi dan juga keberlangsungan Pemilu di Indonesia. Pasal 281 ayat 1 Undang Undang pemilu dengan jelas menyatakan bahwa Presiden hendak melakukan kampanye harus cuti sebagai Presiden, dan hanya sebagai Jokowi saja, jabatan Jokowi sebagai Presiden tidak boleh berkampanye, tetapi bila personal silahkan saja,” terang Muhamad Isnur, Sabtu (27/1/2024).

Untuk itu, YLBHI meminta lembaga pengawas pemilu dan partai politik tidak diam saja dengan pernyataan Presiden Jokowi yang cukup berbahaya tersebut.

Selain meminta Presiden Jokowi berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran konstitusi dan demokrasi, YLBHI juga mendesak DPR RI tidak diam saja dengan menindaklanjuti adanya laporan pemakzulan Presiden Jokowi, dengan menggunakan hak angket. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.