Ganjar Ajak AMIN Selidiki Kecurangan Pilpres ke DPR

oleh -587 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar merespon ajakan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk mengajukan hak angket ke DPR RI terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Anies mengatakan pihaknya merespon positif ajakan tersebut, ia bahkan mengklaim Koalisi Perubahan siap bersama-sama dengan Koalisi PDIP terlebih partai berlambang banteng dengan moncong putih itu merupakan fraksi terbesar di DPR. Itu artinya, proses pengajuan hak angket akan semakin mulus.

“Begini, ketika kita mendengar akan dilakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik. Dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar. Kami yakin bahwa koalisi perubahan, partai Nasdem, partai PKB, partai PKS, akan siap untuk bersama-sama,” ujar Anies di Yusuf Building Law Firm, Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (20/2/2024).

Mantan Gubernur Jakarta itu juga mengklaim koalisinya siap dengan data-data yang diperlukan dalam proses pengajuan angket ke DPR.

“Dengan adanya inisiatif angket, proses di DPR bisa berjalan, kami siap dengan data-datanya. Saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR untuk menggunakan hak angket guna meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Ganjar membuka pintu kerja sama dengan koalisi Anies-Muhaimin untuk mengajukan hak angket ke DPR. Terlebih Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB. Itu artinya apabila digabung dengan PDIP dan PPP, menurut Ganjar dugaan kecurangan ini bisa dilakukan oleh 50% lebih anggota DPR RI.

“Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” tandasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari dpr.go.id, Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

• kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.

• tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau

• dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.