Jakarta,ebcmedia-Pemerintah akan menghapuskan kelas satu, dua, dan tiga dari sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat Juni 2025.
Penghapusan kelas satu, dua, dan tiga dari sistem BPJS Kesehatan ini, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di Indonesia, sehingga setiap warga dapat merasakan pemerataan layanan kesehatan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.
Sebab untuk kelas satu, dua, dan tiga sebelumnya hanya membedakan kamar rawat inap di rumah sakit. Sementara layanan medis, dokter yang menangani serta obat yang diberikan tetap sama. Sehingga penghilangan kelas hanya berdampak pada tempat tidur di rumah sakit bukan pada kualitas layanan.
“Kalas satu, dua, dan tiga tidak mengurangi mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, jadi yang berbeda tempat dirawat inapnya saja jika yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” terang Arief Witjaksono.
Namun sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau kris yang diharapkan dapat membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Untuk kelas rawat inap kelas kris nanti kita tunggu dari teman-teman kementerian kesehatan bagaimana ya kami dari BPJS konsen mempertahankan mutu dan layanan tidak berkurang,” sambungnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi mengganti sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar atau kris, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Hal ini berarti setiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS harus menerapkan kris paling lambat pada 30 Juni 2025. (RK)