Jakarta,ebcmedia-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekomonian, Airlangga Hartarto, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Larangan Pembatasan Barang Import atau Lartas.
“Telah diterbitkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024, terhadap sejumlah barang yang di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2024,” kata Airlangga Hartarto, Jumat (17/5/2024)
Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pengetatan import dan penambahan persyaratan perizinan import berupa peraturan teknis.
Terhadap tujuh komoditas barang yang dilakukan pegetatan import yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, tas, dan katub, dilakukan relaksasi perizinan import atau dikembalikan ke dalam Permendag Tahun 25, yaitu hanya perlu laporan survey.
“Yang diberikan pengetatan import yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, tas dan katub,bini dilakukan relaksasi perizinan import, yang artinya komuditas di Permendag itu diperketat dikembalikan sesuai dengan Permendag Nomor 25 yaitu hanya perlu laporan survei,” terang Airlangga Hartarto.