Sementara untuk komoditas obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas maupun katub dikembalikan ke Permendag Tahun 25 tanpa peratusan teknis (pertek).
Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan dapat mengatasi permasalahan mengenai perizinan import serta penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan.
Airlangga menambahkan, sejak diberlakukannya peraturan perketatan import dan penambahan persyaratan perizinan import, terjadi banyak penumpukan kontainer disejumlah pelabuhan utama. (RK)