Jakarta,ebcmedia– Ombudsman temukan berbagai persoalan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 di 10 Provinsi di Indonesia. Beragam modus mulai dari penambahan kuota di luar prosedur hingga pemalsuan dokumen prestasi dilakukan oleh oknum panitia PPDB agar siswa bisa diterima di sekolah tertentu.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyebutkan 10 provinsi tersebut, yakni Jawa Tengah, Bali, Sumatra Selatan, Yogjakarta, Riau,Maluku Utara, Aceh,Jawa Barat, Banten dan Nusa tenggara Barat.
“Hasil sementara PPDB 2024 ini adalah hal yang cukup menonjol,” kata Indraza Marzuki Rais, Jumat (5/7/2024).
Indraza menjelaskan permasalahan di Aceh kurangnya sosialisasi,penambahan rombongan belajar dan penambahan jalur madrasah. Sedangkan Riau adanya diskriminasi dalam penerimaan peserta didik pindahan yang hanya menerima siswa yang memiliki orang tua dari aparatur sipil negara dan BUMN.
“Aceh kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur masuk madrasah diluar prosedur kami temukan di Aceh . Riau. jalur pembinaan orang tua hanya menerima ASN atau BUMN padahal ada BUMD swasta itu tidak diterima,” terang Indraza.
Sedangkan untuk Sumatera Selatan 911 siswa harus dicoret akibat pemalsuan dokumen jalur prestasi dan diskriminasi. Sementara permasalahan PPDB di Banten berupa penanganan pengaduan yang tidak optimal, adanya petugas PPDB yang kurang berkompeten sehingga mengakibatkan jadi banyak hambatan.
“Hasil temuan kami sampaikan jalur prestasi 911 siswa yang harus dianulir dikarenakan menggunakan dokumen palsu dimana sertifikat tersebut dikeluarkan oleh dinas dan guru olahraga sengaja dibuat padahal tidak pernah berprestasi. belum lagi ada dirskrimininasi.Sedangkan di Banten pengaduan tidak optimal karena petugas tidak kompeten,” kata Indraza.