Jakarta,ebcmedia-Sejak diberlakukannya pemberantasan terhadap mafia praktik penyelundupan benih bening lobser (bbl) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 3.606.692.000 sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster dan menyelamatkan kerugian uang negara sebanyak Rp 243 miliar.
Direktur Jenderal pengawasan sumber daya kelautan perikanan KKP, Pung Nugroho menegaskan terus menggencarkan menindak para pelaku mafia praktik penyelundupan benih bening lobser (BBL) atau ilegal fishing. Hal ini dikarenakan dalam praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastik.
Baru-baru ini Satgas BBL berhasil gagalkan mafia BBL di wilayah Batam yang mencapai Rp 31 miliar.
“Kami menagkap di Batam senilai Rp 31 miliar dalam satu penangkapan artinya potensi ini menjadi perhatian besar KKP,” ujar Pung Nugroho.Kamis (18/7/2024).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis digencarkannya budidaya lobster di Indonesia, kedepannya Indonesia dapat menjadi salah satu negara terbesar dunia dalam mengekspor lobster.(RK).