Jakarta,ebcmedia-Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar bersama perempuan bangsa hingga sejumlah anggota DPR RI mengkampanyekan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan,di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Didampingi sang istri, Rustini Murthado,Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar bersama perempuan bangsa hingga sejumlah anggota DPR RI mensosialisasikan agar masyarakat dapat ikut mengawal pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2024 ditengah sejumlah problematika mulai dari kehamilan, kelahiran, masa balita hingga munculnya ancaman stunting.
Menurut Cak Imin, problematika tersebut haruslah diatasi dari akar masalahnya yakni ibu, lalu anaknya dengan perangkat Undang-Undang yang komperhensif.
Untuk itu, Cak Imin mendesak agar Presiden serta Menteri, Gubernur hingga Bupati menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi UU KIA, sehingga aturan tersebut segera terlaksana.
“Undang-Undang ini harus terus kita sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari UU Nomor 4 Tahun 2024. karena apa? karena kita memiliki banyak problematika mulai dari kehamilan, kelahiran, masa balita hingga munculnya ancaman stunting di mana-mana. tantangan ini kita atasi dari akar masalahnya yaitu ibu, lalu anaknya dengan perangkat undang-undang yang komprehensif,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyetujui disahkannya Rancangan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada 4 Juni 2024.
Salah satu terobos UU KIA yakni setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan selama enam bulan dengan tetap mendapat hak atau upah yang wajib ditaati para pemberi kerja.(Oby).