Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Belum memberikan surat terkait dugaan Calon Kepala Daerah yang berstatus Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi.
KPU masih menunggu surat tersebut dari KPK.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Dia mengatakan pihaknya tak punya kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.
“Status calon yang tersangka itu kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ujarnya.
Idham juga mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. Dia menuturkan cakada (Calon Kepala Daerah) masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.
“Ya kami akan sampaikan ke KPU daerah bahwa yang bersangkutan tersangka,” kata Idham.
“Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu. Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat), kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses,” tambahnya.
(Dhii)