Tak Terima di Copot dari Caleg Terpilih, Cak Imin di Gugat 2 Kader PKB

oleh -512 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Achmad Gufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dua Caleg DPR terpilih  2024 – 2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman Inews.id “Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat pada Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan gugatan atas perkara ini akan di sidangkan rabu dan kamis pekan depan.Menurutnya KPU harus tetap melantik keduanya.

“Pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf telah mendapat kabar diberhentikan sebagai kader. Namun, keduanya belum mendapat surat resmi pergantian nama tersebut.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya,” kata Achmad Ghufron.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.