Jakarta, ebcmedia – Achmad Gufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dua Caleg DPR terpilih 2024 – 2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman Inews.id “Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat pada Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan gugatan atas perkara ini akan di sidangkan rabu dan kamis pekan depan.Menurutnya KPU harus tetap melantik keduanya.
“Pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf telah mendapat kabar diberhentikan sebagai kader. Namun, keduanya belum mendapat surat resmi pergantian nama tersebut.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya,” kata Achmad Ghufron.
(Dhii)