Jakarta, ebcmedia – Ribuan Hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok pada Senin (7/10/2024) para hakim menuntut agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan para hakim.Menyikapi hal tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menggelar sidang yang sudah terjadwal.
“PN Jakarta Pusat tetap mendukung solidaritas, dalam bentuk memberikan doa.yang jelas kami mendukungm” ucap Zulkifli Atjo Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/10/2024).
Pengadilan Jakarta Pusat merupakan pengadilan kelas 1A menjadi Pengadilan Niaga,Tipikor,HAM dan Hubungan Industrial. Oleh sebab itu Zulkifli Atjo mengatakan persidangan di PN Jakarta Pusat tetap dilaksanakan karena sudah terjadwal dan harus menangani perkara khusus.
“Disini kami menangani perkara khusus yang harus segera selesai. Yang Mulia juga menyebutkan jangan sampai menghilangkan hak pelayanan hukum,” tuturnya.
“Pada prinsipnya hakim-hakim di Jakarta Pusat mendukung aksi rekan2 hakim solidaritas hakim Indonesia , akan tetapi untuk hakim Jakarta pusat kami tunggu arahan pimpinan.Karena disisi lain sudah banyak sidang yang teragenda dan mendesak karena masa tahanan akan segera berakhir selain itu perkara perdata khusus misalnya Niaga yg dibatasi waktu peneyelesaiannya,” tegasnya.
Sementara, Hakim PN Jakpus Bintang AL mengemukakan meski tetap menjalani sidang bukan berarti PN Jakarta Pusat tidak solidaritas dengan hakim lainnya.
“Cuti bersama tidak diartikan kami tidak masuk kantor. Tapi kami ada khusus, perkara khusus seperti tipikor,” ungkapnya.
Total ada lima tuntutan yang digaungkan para hakim. Hakim menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Kemudian Hakim juga menuntut kenaikan gaji dan mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Lalu mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
(Dhii)