Jakarta, ebcmedia – Siswa Madrasah Alawiyah masih tidak sadarkan diri usai duel dengan kakak kelasnya, menanggapi hal tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar aparat kepolisian dapat memberikan efek jera.
Aris Adi Leksono Komisioner KPAI menjelaskan perkelahian itu memicu timbulnya luka fisik dan psikis, oleh karena itu kejadian duel di Tebet harus dijadikan pelajaran.
“Perkelahian pasti memicu timbulnya kekerasan, dan berdampak pada luka fisik serius, dan tentu ada trauma psikis yang mendalam, kejadian ini tidak boleh dinormalisasi, tetap harus dijadikan langkah pembelajaran dan antisipasi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Aris, Jumat (11/10/2024).
Ia juga mendorong agar penanganan dan penyelidikan berdasarkan fakta, ia menekankan untuk memberikan efek jera supaya kejadian serupa tidak terulang, dan memerhatikan keadilan untuk korban serta tanggung jawab untuk pelaku.
“Penanganan-nya harus berdasarkan fakta penyelidikan oleh kepolisian. Prinsipnya keadilan untuk korban harus diperhatikan, pelaku bertanggung jawab dan keduanya ada efek jera untuk tidak mengulangi lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Ia meyakini meyakini kepolisian pasti berpedoman pada sistem peradilan pidana anak yang didalamnya diatur mengenai restorative justice.
“Penanganan secara hukum, kepolisian pasti berpedoman prosedur sistem peradilan pidana anak, di dalamnya ada mandat penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif atau retorative justice,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum AAP (160), siswa madrasah aliyah (MA) di Tebet, korban duel hingga mengalami koma, mendatangi Polres Metro Jaksel. Pihak kuasa hukum meminta polisi segera memproses pelaku.
“Mohon proses ini segera ditindak, pelaku kalau memang bersalah, segera ditindak. Jangan sampai kejadian yang sama terjadi di sekolah yang lain,” ujar kuasa hukum AAP, Saut Hamonangan Turnip, di Polres Metro Jakarta Selatan.
(Dhii)