Jakarta, ebcmedia – Viral, beredar narasi yang menyatakan prosesi akad nikah hanya boleh dilakukan di hari dan jam kerja. Kemenag melalui akun instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bima Islam) @bimaislam pun telah menyatakan sikap soal narasi tersebut.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.ia menyampaikan tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.
Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA.
“Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja,” ujarnya.
“Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan,” pungkasnya.
(Red)