Kampanye Akbar Pilkada Jakarta Hanya Boleh 2 Kali

oleh -299 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengingatkan kepada seluruh pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta terkait kampanye akbar yang hanya diperbolehkan sebanyak dua kali, aturan tersebut tampak berbeda dengan kampanya akbar masa Pilpres 2024.

 

Ketua Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan pilkada kali ini dengan pengaturan maksimal dan tiap-tiap pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum yang dapat digelar kapan pun selama masa kampanye, namun ia juga menegaskan kampanye akbar tersebut harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.

“Tergantung dari masing-masing pasangan calon ya, mereka mau mulai kapan, selama masih dalam masa kampanye. Jadi nggak ada batasan waktu seperti Pilpres,” ujarnya.

Astri mengaku, dari ketiga pasangan calon baru sebaguan yang mengajukan untuk pelakasanaan kampanye Akbar. Hingga kini pihaknya masih menunggu seluruh peserta pilkada menyampaikan agenaa tersebut.

“Kalo gak salah tanggal 23 November, itu sudah ada yang masuk jadwalnya ke kami,” tuturnya.

Selain ke KPU Jakarta, peserta pilkada juga harus memberitahukan ke kepolisian terkait lokasi kampanye akbar.

“Selain ke KPU, pemberitahuan kampanye akbar ini juga harus ditembuskan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.