Sidang Mahkota Untuk Terdakwa Tamron alias Aon

oleh -369 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan dugaan korupsi PT Timah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin(4/11/2024) dalam sidang kali ini menghadirkan direktur PT Refined Bangka Tin(RBT) yakni Suparta untuk bersaksi atas terdakwa Tamron alias Aon.

Hakim anggota Alfis Setiawan mulai mempertanyakan alasan Suparta mau bekerja sama dengan PT Timah walaupun mengalami kerugian, Mulanya, Suparta mengaku ada ada penurunan harga biaya produksi dari angka USD 4.000 menjadi USD 3.700, USD 3.400, hingga USD 2.800.

Suparta pun mengaku tidak mengetahui alasan PT Timah meminta penurunan biaya produksi tersebut. Ia mengatakan permintaan penurunan angka tersebut memang berasal dari PT Timah.

“Kenapa mereka minta itu diturunkan?” tanya hakim.

“Nggak tahu, Yang Mulia. Sepihak dia minta turun karena harga dunia turun katanya, dia minta turun ya udah kita ikut,” jawab Suparta.

“Ikut saja? Kok mau ikut saja?” tanya hakim.

“Nggak ada pilihan,” jawab Suparta.

Menurut Hakim seharusnya PT RBT bisa menolak kerja sama dengan PT Timah jika membuat keruguan, hakim juga mempertanyakan alasan Suparta masih mau bekerja sama dengan PT Timah walaupun merugi.

“Ini udah rugi saudara ini. 2020 udah rugi nih, cuma USD 2.800. Agustus udah USD 3.000 cuman. Juni USD 3.400. Udah rugi nih, masa kerja sama rugi,” cecar hakim.

“Betul, Yang Mulia, kami minus,” jawab Suparta.

“Lah kok mau? Pertanyaannya kan gitu? Kok mau rugi?” tanya hakim.

“Pilihannya cuma itu,” jawab Suparta.

Menurut hakim sebagai pengusaha Suparta harusnya tidak mau mengalami kerugian. Namun Suparta mengaku sudah mengalami keruguan sejak tahun 2020.

“Nggak ada pengusaha yang mau rugi. Nggak ada. Kalau saudara pengusaha pasti nggak mau rugi kan? Nah, kenapa saudara mau rugi? Kalau benar ya angka yang saudara sebutkan tadi, biaya yang dibutuhkan adalah USD 3.000 sampai USD 3.500. Kalau itu adalah angka yang benar. Artinya, dari mulai Juni 2019, sampai akhir kerja sama, perusahaan saudara rugi kerja sama dengan PT Timah?” Tanya hakim.

“Dari 2020 sudah rugi yang mulia,” jawab Suparta alias Keta

Suparta menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk melakukan efisiensi, menurutnya ia telah mebuat perhitungan pengeluaran dan pemasukan menjadi seri.

“Lek saja Yang Mulia. Seri saja hitungannya,” ujar Suparta.

“Mana bisa seri? Tadi USD 3.200. Ini Agustus cuma USD 3.000. Ada USD 200. Rugi itu namanya!” ujar hakim.

“Kembali Yang Mulia, kami coba efisiensi lagi dari beberapa cost,” ujar Suparta.

Dalam perkara ini, terdakwa Tamron alias Aon didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah. Penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sidang dakwaan Tamron digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8). Selain Tamron, pada persidangan itu jaksa juga membacakan surat dakwaan Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Jaksa mengatakan Tamron, Achmad Albani, Hasan dan Buyung juga mengatur pengurus perusahaan boneka untuk menerima pembayaran dari PT Timah dan bijih timahnya yang digunakan sebagai bahan baku pelogaman timah. Jaksa mengatakan Tamron, Achmad Albani, Hasan dan Buyung tahu bahwa bijih timah yang nantinya dimurnikan dalam kegiatan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mereka juga mengetahui terdapat kemahalan harga penerimaan kerja sama sewa peralatan processing tersebut.

(Herkis MKS)

No More Posts Available.

No more pages to load.