Jakarta, ebcmedia – Kasus buka blokir akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi kini bertambah menjadi 16 orang setelah Polda Metro Jaya menangkap tersangka baru sebanyak 2 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka ditangkap pada Minggu (3/11/2024). Sebanyak 11 tersangka dalam kasus tersebut merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 5 lainnya sipil.

Sementara itu ditempat terpisah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari dua tersangka baru, salah satunya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tersangka lainnya dari kalangan sipil.
“Tersangka baru terdiri dari satu orang pegawai Komdigi dan satu orang sipil,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (3/11/2024). Dikutip dari Detik.com
Diberitakan sebelumnya, keuntungan yang didapat tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
(Dhii)