Keputusan Pemindahan Ibu Kota Masih Menunggu Prabowo Subianto

oleh -249 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemindahan ibu kota Jakarta ke Nusantara masih menunggu Keputusan Presiden(Keppres) yang di teken Prabowo Subianto.hal tersebut membuat status Jakarta Masih ibu kota.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Menurutnya ketentuan tersebit ada dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara(IKN).

“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Pak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” kata Tito, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).Dilansir dari laman Detik.com.

Terkait Keppres ini perlu dipastikan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Keppres ini menunggu kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, hingga legislatif di IKN.
“Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung.

Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau,” kata dia.

Dengan demikian, menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi indikator penting yang mempengaruhi kesiapan peluncuran Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Artinya, tidak menutup kemungkinan, pemindahan baru bisa dilakukan beberapa tahun ke depan, menunggu infrastruktur rampung.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.