Sidang Tuntutan Eks Kadis ESDM Bangka Belitung

oleh -1248 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Pembacaan tuntutan terhadap Kadis ESDM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin(18/11/2024). Sidang digelar pada pukul 16.55 WIB. Ketiga mantan Kadis ESDM dimaksud, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), mulai membacakan surat tuntutan dan membuktikan dakwaan premier tentang tindak pidana korupsi. Jaksa juga membacakan fakta-fakta hukum dalam persidangan terhadap terdakwa Amir Syahbana.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa benar Amir Syahbana selaku PLT Kepala Dinas Periode juni 2020-2021 kepulauan bangka belitung, bahwa benar Amir Syahbana juga menjabat sebagai Kepala Dinas Periode 2021-2024. Jaksa juga membacakan fakta lainnya di awal persidangan.

Jaksa juga menyampaikan fakta bahwa benar adanya dokumen oenerimaan rutin antara PT Timah dengan lima perusahaan smelter yang diterima PT Timah sebagaimana dalam surat tuntutan tersebut.

Dengan demikian JPU menilai ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Selain itu, Amir juga diduga telah menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.