Jakarta, ebcmedia – Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong malalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia sempat down saat Jaksa Agung menetapkan dirinya menjadi tersangka atas dugaan kasus impor gula pada periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung mengumumkan Tom pada Selasa(29/10/2024) lalu. Kuasa Hukum Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya hari ini telah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Kejagung.
“Pada waktu itu peristiwanya itu Pak Tom Lembong itu diperiksa sebagai saksi. Beliau dipanggil sebagai saksi sampai sore diperiksa, stop,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan Kejagung menetapkan sebagai tersangka kepada Tom pada malam hari sebelum. Dia menyebut di momen tersebut Tom Lembong terpukul secara psikologis.
“Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum,” katanya.
usai menetapkan Tom sebagai tersangka, Kejagung tidak mengizinkan Tom menunjuk sendiri kuasa hukumnya. Kejagung, kata Ari, justru langsung menyodorkan pihak yang akan menjadi tim pengacaranya.
“Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya. Ini melanggar KUHAP,” ucap Ari.
Sidang praperadilan perdana kasus Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
“Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” kata Ari dalam sidang.
(Dhii)