Jakarta, ebcmedia – Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyebut pihaknya akan kembali memproses kasus dugaan suap dalam proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
Meski kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Ia memastikan langkah KPK menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan, kita sah. Maka kemudian, kalau disalahkan, kita akan memproses kembali,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).Dikutip dari Detik.com
Menurutnya, ia sudah membicarakan putusan praperadilan tersebut dengan pimpinan KPK lainnya. Setelahnya, Ghufron menegaskan KPK akan memperbaiki proses penanganan perkara tersebut.
“Kami akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper (praperadilan) itu disalahkan, p<span;>rinsipnya, kita menghormati putusan pengadilan praperadilan, tentu kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan kewenangan KPK,” ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
(Red)