Kasus Impor Gula, 5 Mendag Tak Akan Diperiksa Kejaksaan Agung

oleh -141 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun Jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan. Pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

Pihaknya lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri atas satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

Berikut ini daftar sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong di sidang:

1. Rachmad Gobel (2014-2015)

2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)

3. Agus Suparmanto (2019-2020)

4. Muhammad Lutfi (2020-2022)

5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.