Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah digelar sejak Senin(18/11/2024) lalu.
Tulisan tangan Tom dari dalam penjara dihadirkan dalam sidang praperadilan. Dalam agenda persidangan praperadilan pihak pengacara Tom Lembong dan Kejagung membawa bukti-bukti ke hakim.Pihak Tom menyerahkan sejumlah dokumen serta berkas. Begitu pula pihak Kejagung, tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas kepada hakim tanggal.
Tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut pihaknya menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti yang berkaitan dengan gugatan praperadilan itu, di antaranya berkas testimoni Tom Lembong soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami memiliki audit BPK, di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya, dalam periode Pak Tom menjabat, sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” ucap Ari.
Sedangkan tim jaksa dari Kejagung mengaku menyerahkan bukti terkait permohonan maupun jawaban dari pemohon. Namun jaksa tak menjelaskan detail jumlah dan jenis berkas yang diserahkannya.
“Hari ini agendanya pembuktian, jadi dari Termohon maupun Pemohon menyampaikan bukti-bukti terkait permohonan maupun jawaban dari Pemohon,” ucap jaksa.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, awalnya meminta agar kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan. Namun jaksa menilai tak ada urgensi dari kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
“Kami tetap menanyakan tentang kehadiran Tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan. Karena kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi, tapi tidak ada kepastian,” kata Ari di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
“Kami, sekali lagi, seperti pandangan yang kami sampaikan tadi, Yang Mulia, penasihat hukum tadi menyampaikan soal urgensi, betul urgensinya di sana. Tapi kami juga punya kepentingan terkait dengan hal yang sudah disampaikan dalam permohonan ini kan sebetulnya hal-hal yang konteksnya pembuktiannya lagi di situ,” jawab jaksa.
Setelah mendengar permintaan pemohon dan tanggapan jaksa, hakim mempersilakan Tom Lembong memberikan keterangan. Hakim mengatakan Tom dapat memberi keterangan secara daring melalui Zoom.
Tom Lembong menuliskan keterangan terkait penetapan tersangka dalam kasus impor gula pada 2015-2016. Kesaksian itu disampaikan dengan tulisan tangannya yang diserahkan kepada hakim praperadilan sebagai salah satu bukti.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyerahkan tulisan tangan Tom kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Kesaksian itu, kata dia, akan dibacakan langsung oleh kliennya pada sidang berikutnya.
Dalam berkas itu, Tom menuliskan kronologi pemeriksaan hingga penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga halaman yang ditulis oleh Tom pada, Senin, 18 November 2024.
“Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024,” tulis Tom Lembong.
Dia menceritakan dirinya pernah dipanggil Kejagung sebanyak empat kali. Dia menjelaskan panggilan itu terjadi pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Tom mengatakan dia dipanggil sebagai saksi.
Pada pemeriksaan keempat yang dilakukan Selasa (29/11), Tom mengatakan dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam di ruang penyidikan.
“Tiba-tiba sekitar jam 7:00 PM WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa ‘Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan’, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan,” ucapnya.
Tom mengaku syok. Dia menyakini tidak bersalah dalam kasus itu. Dia mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.
“Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya,” ujarnya.
Dia mengaku merasa tertekan dan bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan soal pilihan penasihat hukum. Dia mengatakan penasihat hukumnya dipilih oleh pihak Kejaksaan.
“Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas,” ujar Tom.
Dia mengatakan jaksa langsung memakaikan rompi tahanan berwarna merah muda tertanda tahanan kejaksaan.
Hal itu terjadi setelah Tom diminta mengikuti perintah Kejaksaan dan tertuang dalam BAP yang langsung dicetak.
Dalam surat itu, Tom juga menjelaskan alasan di balik senyumnya setelah dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung.
“Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan,” tutur Tom.
“Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: ‘Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya’. Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba,” pungkasnya
(Red)