Coblos 19 Surat Suara di Jaktim, Ketua KPPS Hanya Diberhentikan

oleh -435 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN mengaku telah mencoblos 19 surat suara untuk pasangan nomor urut 03, Pramono-Rano. Sekretaris DPD Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani, menyayangkan Ketua KPPS itu cuma diberhentikan.

“Ya silakan diproses secara hukum yang berlaku sebagaimana mestinya dan apa sanksi serta solusi dari kejadian ini. Kalau cuma diberhentikan mah bukan hal yang berefek jera bagi pelaku toh jadi ketua KPPS juga cuma jabatan sesaat,” ujar Rani, Jumat (29/11/2024).

Rani mengatakan, apa yang dilakukan RH sangat merugikan kubu RIDO. Sehingga, perlu adanya efek jera terhadap pelaku pelanggaran Pilkada.

“Di wilayah lainnya yang mungkin saja terjadi juga. Untuk itu perlu dicek juga ke semua TPS apakah ada hal yang sama, sambil menunggu keputusan sah dari KPU. Jadi ya silakan jalur hukum berjalan dan tetap bersabar dengan hasil dari lembaga yang sah memutuskan hasil yang sah,” lanjutnya.

Diketahui, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

“Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ucapnya.

“Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

“Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.