Saksi ‘Ahli’ Tamron di Tolak Hakim

oleh -331 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang perkara dugaan korupsi kasus PT Timah kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis(28/11/24) kemarin. Agenda sidang tersebut awalnya menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Tamron.

Tim kuasa hukum Tamron alias Aon menghadirkan lima pakar di bidang ekonomi dan lingkungan. Mulanya hakim Toni Irfan menanyakan identitas kepada setiap ahli yang telah duduk berjejer di hadapan majelis hakim. Ketika sampai pada pemeriksaan saksi ahli kedua, tim pengacara Aon menyela dengan memperkenalkan seorang saksi lain dengan latar belakang sebagai akuntan publik.

Ia memeriksa dokumen identitas termasuk curiculum vitae yang diserahkan oleh saksi tersebut. Ia lantas bertanya apa peran dari saksi tersebut dalam persidangan ini.

“Punya sertifikasi auditor?” tanya hakim Toni.

“Belum ada.” ujar saksi.

“Berarti belum bisa dikategorikan sebagai ahli. Karena di sini ga ada. Di CV-nya ketahuan kita,” ucap Toni.

“Karena kita kan dari publik itu kan harus ada pengangkatan sertifikasinya nih, kalau dari publik. kecuali kalau instansi pemerintah udah khusus,” sambung Toni.

Ia beralasan, mempermasalahkan saksi tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang memverifikasi keahliannya. Toni lalu melempar pertanyaan ke pengacara bagaimana solusi dari masalah ini.

 

“Ya memang kalau tidak memenuhi kualifikasi cuma sebagai asisten ahli,” kata pengacara.

“Ya asisten tidak bisa di sini,” ujar Toni

Ia kembali menegaskan pentingnya memiliki sertifikasi keahlian agar bisa menjamin seorang saksi ahli berkualifikasi di bidangnya.

“Nah ini sebagai apa sekarang ini?” kata Toni mengulangi pertanyaan di awal.

“Kalau begitu tidak diminta keterangan sebagai ahli mungkin nanti hanya mengoperasikan komputer,” jawab pengacara dengan cepat.

“Asisten? Kalau begitu sebagai asisten ya. Duduk di samping penasihat hukum,” ujar Toni.

“Baik yang mulia,” kata pengacara mengikuti perintah ketua hakim.

(Herkis MKS)

No More Posts Available.

No more pages to load.