Denpasar, ebcmedia – Karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Airport Service di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kadek Yoga Santika (20), dituntut lima tahun penjara. Pemuda asal Buleleng, Bali, itu menjalani proses hukum gara-gara menyetubuhi pacarnya berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 800 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/11/2024).dikutip dari laman detik.com.
Yoga telah menyetubuhi pacarnya berinisial NKNP beberapa kali. Yoga juga dinilai memaksa dan mengancam akan menyebarkan video asusila NKNP saat menyetubuhi kekasihnya. Perbuatan Yoga dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pengacara Yoga, Rengga Ramadhany, membenarkan kelakuan kliennya itu. Yoga bahkan pernah membawa NKNP menginap di hotel di Tabanan. “Dalam sehari itu disetubuhi lima kali,” kata Rengga.
Rengga mengatakan kliennya sempat mencoba berdamai dengan mediasi bersama keluarga NKNP. Namun, keluarga NKNP menolak dan menyatakan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
“Karena itu, hari ini tuntutannya lima tahun. Itu minimal,” jelas Rengga.
Aksi bejat Yoga berawal Selasa (18/6/2024). Dia mengajak NKNP menginap di hotel di Tabanan. Di sana, NKNP disetubuhi Yoga hingga lima kali.
Belum puas, Yoga kembali melampiaskan nafsu bejatnya ke NKNP seminggu kemudian di kosanya di Kuta, Badung, Bali. NKNP menerima ajakan itu dan menginap di kosan Yoga. Di sanalah, NKNP kembali disetubuhi Yoga.
(Dhii)