Jakarta, ebcmedia – Sidang vonis atas kasus dugaan Pungli di Rutan(Rumah Tahanan)KPK yang rencananya di gelar kemarin, Kamis(12/12/24) kini akan digelar hari ini, Jumat(13/12/24). Pantauan ebc media sidang tersebut ditunda karena Hakim belum siap dan musyawarah belum tercapai.
Menanggapi hal tersebut Pimpinan/Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa V atas nama Wardoyo dari Kantor Hukum Karina Mastha & Associates, yaitu Bunga K. Mastha yang akrab dipanggil Karina Mastha yang dari awal persidangan hingga akhir persidangan tidak pernah sekalipun absen dalam mendampingi kliennya, memberikan tanggapannya atas penundaan pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan pada persidangan Kamis(12/12/2024)kemarin.

“Sangat tidak diragukan bahwa putusan yang akan diberikan oleh Majelis sudah sangat arif dan bijaksana dengan segala pertimbangannya, kemarin sempat berdiskusi dengan klien, apabila seandainya putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Penuntut umum yaitu pidana penjara selama 4 thn maka atas permintaan klien kami akan dilakukan upaya banding,” ujar Karina saat dikonfirmasi ebcmedia
Ia menyampaikan besar harapan kepada majelis hakim dapat memberikan hukuman pidana yang setimpal dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa.
“Apalagi klien kami Terdakwa wardoyo ini kan sudah mengabdi 10 tahun lamanya di KPK, beliau juga hanyalah seorang petugas yang murni melaksanakan perintah atasannya yaitu terdakwa Hengki,” sambungnya.

Ia mengatakan terdakwa Wardoyo diperintahkan oleh terdakwa Hengki untuk mengambil titipan dari orang yang tidak dikenalnya sebanyak 3x di daerah tangkuban perahu.
“Sebagai bawahan, terdakwa Wardoyo tidak berani membantah apalagi menanyakan apa isi paket ke atasannya, belakangan baru tau kalo ternyata isinya uang, dan setelah itu tidak pernah memgambil lagi,”ujar Karina.
Menurutnya, terdakwa wardoyo sama sekali tidak pernah berinteraksi dengan tahanan, apalagi sampe memeras tahanan, mengambil uang dari tahanan.
“Bener bener murni hanya menjalankan perintah atasannya saat itu,” ucapnya.
Ia juga mengatakan terdakwa Wardoyo tidak pernah melakukan pertemuan apapun dan dengan siapapun.
Wardoyo menceritakan kepada kuasa hukum nya bahwa Ia(Wardoyo) tidak pernah ikut merencanakan apapun.
“Perbuatan terdakwa Wardoyo benar-benar murni diperintah atasan langsung yaitu terdakwa Hengki,” pungkasnya.
(Dhii)