Jakarta, ebcmedia – Kasus dugaan pungli di Rutan KPK telah memasuki babak akhir pada Jumat(13/12/24) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 15 mantan pegawai KPK yang terlibat dugaan pungli tersebut.
Menanggapi putusan Majelis Hakim kemarin, Adv. Karina Mastha SH.MH selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa Wardoyo mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa sama dengan apa yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi kurang lebih vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa ya, berbeda dari vonis Terdakwa Deden dkk, terkhususnya bagi perkara No. 68 atas nama Ridwan dkk, para Terdakwa di group ini telah divonis dan memperoleh hukuman yang sama, yaitu seluruhnya 4 tahun penjara beserta denda dan UP nya masing-masing.” Kata Karina Mastha kepada Jurnalis ebc media saat dikonfirmasi Sabtu(14/12/24).
Pada persidangan kemarin, tim penasehat hukum secara serempak menyatakan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap vonis yang telah di jatuhkan kepada seluruh terdakwa.

“Dari klien kami, putusan ini tentu terasa sangat berat, dan memang ada keinginan untuk banding. Meski demikian, kita harus bener bener berpikir dengan matang dan bijak sebelum mengambil langkah kedepannya, oleh sebab itu sampai saat ini, belum diputuskan apakah mau menerima vonis tersebut atau menyatakan banding,” jelas Karina Mastha.

Dia dan kliennya (Terdakwa Wardoyo) juga masih melakukan diskusi perihal keputusan tersebut, menurutnya putusan ini bukan hal yang mudah bagi para Terdakwa maupun Penasehat Hukum.
“Saya dan Terdakwa Wardoyo masih memikirkan dan melakukan diskusi, karena vonis 4 tahun pidana penjara merupakan hukuman yang minimal dari Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Karina menjelaskan, kalaupun dilakukan upaya banding, maka bandingnya ialah terkait dengan uang pengganti (UP) yang termasuk dalam vonis yang diberikan hakim pada sidang kemarin.

“Selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa V atas nama Wardoyo, kami masih memikirkan upaya banding terkait dengan UP, karena Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang pidana tambahan berupa uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi, ini tidak ada dalam dakwaan tunggal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” ungkapnya.
Karina Mastha juga berharap apabila diambil keputusan untuk melakukan upaya banding, maka UP (Uang Pengganti) bisa dihilangkan untuk meringankan hukuman Terdakwa Wardoyo. Karena Terdakwa Wardoyo merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki keterbatasan secara ekonomi.
“Insyaa Allah untuk kepastiannya kita akan mengambil sikap dan keputusan pada hari selasa depan,” pungkasnya.
(Dhii)