Tak Terima Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda 2.2 T, Suwito Gunawan Minta Kembalikan Balok Timah

oleh -1118 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan nota pembelaan terhadap ke empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah.tbk yakni, Suwito Gunawan alias Awi di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin(16/12/24).

Terdakwa Suwito Gunawan membacakan nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

“Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan,” kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).

Ia membantah telah melakikan tindak pidana pencucian uang, ia mengatakan agar Majelis Hakim bisa berlaku adil kepada pengusaha asli putra daerah Bangka, yang sudah bekerja selama 45 tahun. Ia mengatakan PT SIP bekerja sama dengan PT Timah karena peralatan peleburan dan perijinan yang memenuhi standart.

“PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah Tbk bukan karena dari pihak lain. Itu karena peralatan dan perijinan kami miliki adalah memadai memenuhi persyaratan dengan hasil balok Timah standar LME. PT SIP tidak ada kerja sama apapun dalam melaksanakan pekerjaan dengan smelter lain, apalagi yang merugikan PT Timah Tbk. PT SIP telah melaksanakan pekerjaan dengan sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat perjanjian,” kata Dia.

PT SIP juga tak dijelaskan tentang UU Pertambangan oleh PT Timah. Dia mengklaim PT SIP menghadiri pertemuan dengan PT Timah dan smelter swasta lainnya untuk mengikuti ketentuan surat perjanjian pekerjaan yang diberikan.

Foto : Tim Kuasa Hukum Suwito Gunawan(Dhio Bams Prasetyo)

Suwito menjelaskan dalam pleidoi nya bahwa ia tidak bisa menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta Terdakwa Harvey Moeis. Dia mengaku tidak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun dalam kasus ini.

“Sumbangan untuk kesejahteraan rakyat yang dikumpulkan Pak Harvey Moeis katanya sesuai inisiasi dari Kapolda Bangka pada waktu itu. Mau tidak mau, kami harus mengikuti, memberi dan tidak berani menolak atau melawan. Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan pidana korupsi. Maka saya sebagai terdakwa sangat kecewa dengan tuntutan yang terjadi,” ungkapnya.

Dalam pleidoi nya, ia menjelaskan bahwa upah yang diterima PT SIP hanya Rp 486 miliar. Dia mengaku tak pernah diminta klarifikasi oleh jaksa terkait penghitungan uang pengganti Rp 2,2 triliun yang dibebankan kepadanya dalam surat tuntutan.

“Saya didakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan untuk PT SIP sendiri hanya menerima upah sewa peralatan perleburan dan fasilitas smelter sebesar Rp 486 miliar saja. Di mana semua hasil balok Timah diterima oleh PT Timah, bukan PT SIP. Bahkan sampai dengan saat ini juga saya tidak pernah dimintakan klarifikasi dari pihak penuntut umum berkait penghitungan Rp 2,2 triliun tersebut,” ujarnya.

“Demi keadilan, apabila memang saya diwajibkan untuk menanggung pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka seluruh balok Timah yang saya sudah kirimkan melalui SIP kepada PT Timah, Tbk juga harus dikembalikan kepada saya. Karena terbukti PT Timah sendiri telah mendapatkan untung dari hasil ekspor yang dilakukan, di mana logam timahnya berasal dari SIP,” sambungnya.

Suwito juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penyitaan aset miliknya. Menurutnya, aset itu diperoleh jauh sebelum kerja sama dengan PT Timah dan ada aset milik istrinya yang disita padahal tak ada kaitannya dengan kerja sama ini.

“Hanya Tuhan yang bisa membantu saya melalui Majelis Hakim Yang Mulia. Untuk dapat menegakkan keadilan dalam memberikan keputusan bebas atau seiringan dengannya kepada saya, mengingat usia saya yang saat ini sudah unsur,” ujar Suwito sambil menangis.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.